TROTOAR.ID, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan tuntutan perdata yang dilayangkan Tim Hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Dalam putusan tersebut tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Edi Suprianto, dan merekomendasikan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan petahana Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto yang maju bersama Indira Mulyasari.
Mengenai Putusan PT TUN calon wakil walikota, Indira Mulyasari Paramastuti angkat bicara terkait putusan Hakim PTTUN, dimana mengatakan mengatakan segala keputusan yang menyangkut hasil sidang tim hukum yang menentukan langkah selanjutnya
“Mengenai langkah selanjutnya kami serahkan ke tim hukum yang kami tunjuk untuk mengatur semuanya” kata Indira
Terkait rekomendasi PTTUN ke KPU yang meminta dibatalkannya pencalonan DIAMi Indira menyerahkan sepenuhnya pada tim hukum
“Ini keputusan hakim, kita serahkan ke rana hukum saja,” singkat Indira.
Sementara itu kuasa Hukum KPUD Kotq Makassar, Marhumah Majid menganggap, putusan dalam perkara ini tidak sesuai dalam kedudukannya. Di mana, KPU terkesan dipaksa untuk mengetahui sesuatu atau fakta di luar sepengetahuan.
“Ada banyak sekali pertimbangan yang mesti dilakukan sebelum mengambil putusan. Karena yang namanya pelanggaran Pilkada juga harus melalui Panwas, harus ada temuan dan laporan dari panwas. Pihak yang dirugikan (DIAmi) juga harusnya ada lapora (Ady)




Komentar