TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar akhirnya mengambil sikap tegas terkait penggunaan Gedung DPRD Kota Makasar sebagai Panggung Politik Partai Pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, dengan memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Kota Makasar Adwi Awan Umar..
Sekretaris DPRD Kota Makassar Adwi Awan Umar di klarifikasi Panwaslu Makassar perihal kasus dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik oleh sejumlah legislator Makassar belum lama ini.
Adwi diperiksa selama 3,5 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 hingga pukul 17.00 wita oleh anggota Panwaslu bidang Hukum Sumarsono.
Baca Juga :
Koordinator Asosiasi Sekretaris DPRD se Indonesia (Asdeksi) Wilayah Sulsel ini dimintai keterangan terkait dua hal, apakah mengetahui kegiatan yang dilakukan sejumlah legislator dan fasilitasnya atas dasar izin dari sekwan..
Dari semua pertanyaan penyidik, Adwi menjawab tidak tahu menahu soal kegiatan tersebut.
“Saya tahu dari laporan staf dan membaca media online sekitar pukul 18.00 wita,” singkatnya kepada penyidik.
Setelah Adwi, Kabag Umum Syamsul Syamsuddin dan Kabag Perlengkapan Arsyal Katji turut memberikan keterangan tambahan.
Kabag umum ditanya soal kerkaitan staf sekretariat DPRD di lokasi kegiatan, sedangkan Kabag Perlengkapan dimintai keterangan terkait fasilitas yang digunakan, meja dan kursi.
Kedua pejabat eselon tiga ini juga menjawab hal sama, bahwa tidak mengetahui kegiatan tersebut karena bukan agenda dewan. Mereka diperiksa setengah jam.
Kabag Umum mulai dimintai keterangan pukul 17-17.30 sedang Kabag Perlengkapan dari pukul 17.30 sampai pukul 18.00. (*)




Komentar