TROTOAR.ID, PAREPARE — Kembali Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan diskualifikasi keikut sertaan pasangan calon kepala daerah fi pilkada setentak 2018 di Dulawesi Selatan.
Kali ini Komiei Pemilihan Umum (KPU) Parepare secara resmi mendiskualifikasi keikut sertaan pasangan calon Taufan Pawe Pangerang Rahim pada pemilihan wali Kota dan Wakil Walikota Parepare juni 2018.
Pendiskualifikasian dilakukan KPUD Kota Parepare mengacu pada putusan Panwaslu Kota Parepare dan hasil konsuktasi dengan KPU RI terkait pelanggaran admistrasi pada proses pembangian beras rastra.
Baca Juga :
“Dari hasil konsultasi kami ke pusat yang mengacu pada putusan panwaslu, mengungkapkan petahana melakukan pelanggaran adkistratif, ” kata Nahriyah
Putusan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 tersebut berdasar pada hasil rapat pleno KPUD kota parepare dan di umumkan melalui forum jumpa pres pada Jum’at (4/5/2018)
Dalam jumpa persbtersebut TP di anggap melanggar Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3), Paslon nomor urut satu selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota




Komentar