Tim Hukum DIAmi Laporkan KPU ke Enam Lembaga Negara

Suriadi
Suriadi

Jumat, 18 Mei 2018 19:44

Tim Hukum DIAmi Laporkan KPU ke Enam Lembaga Negara
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim hukum pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Makassar Adnan Buyung Azis mengungkapkan telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan KPUD Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilukada (DKPP).

Selain melaporkan pelanggaran Komisioner KPUD Makassar ke DKPP, Tim Hukum DIAmi meneruskan laporannya ke Bawaslu RI, Gakumdu, Ombudsman, dan DPR RI, dan semua laporannya sudah diserahkan.

“Laporannya semua masuk, sisa menunggu perkembangan dari masih diproses,” kata Adnan kepada wartawan, Jumat 18 Mei 2018.

Adnan mengaku optimistis, bila laporan mereka akan dikabulkan, Komisioner KPU Makassar terbukti sudah melanggar aturan dan etik.

“Kami optimis, bila laporan kami akan diterima, mengingat KPU Makassar mau menjalankan putusan Panwas yang bersifat mengikat dan fainal,” kata Adnan.

Dikesempatan tersebut, Adnan juiga mengaku, KPU RI berjanji akan memperhatikan laporan yang disampaikan tim Hukum DIAmi, dan tidak akan main-main dalam menyikapi putusan Panwaslu. KPU Makassar telah melakukan tindakan mal administrasi, sehingga Ombudsman RI juga akan turun tangan.

“Memeriksa mereka (Komisioner KPU Makassar),” ungkap Adnan.

Karena sekarang hari Jumat, Adnan berharap minggu depan sudah ada perkembangan terbaru. “Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memperkirakan akan banyak timbul masalah yang berujung pada sengketa. Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah. Tersebar di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Ombudsman akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani pelaporan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
“Ombusdman siap menerima pengaduan terkait pilkada,” ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala.

“Secara prosedur, Ombudsman bisa menerima sengketa Pilkada,” tambah Adrianus.

Panwaslu Kota Makassar membatalkan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang hanya menunjuk satu pasangan calon di Pilkada Makassar. Panwaslu kemudian memerintahkan KPU membuat SK baru yang kembali menerima pencalonan DIAmi.

Sayangnya, KPU Makassar tidak menjalankan perintah ini. Sehingga Panwaslu dan Kuasa Hukum DIAmi melaporkan Komisioner KPU Makassar pasal pelanggaran etik, mal-administrasi, dan pidana.

“Tidak melaksanakan perintah undang-undang, perbuatan KPU juga secara nyata menghilangkan hak konstitusional seseorang,” kata Humas Panwaslu Maulana. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Juni 2026 03:24
Laga Pembuka Grup F Belanda Vs Jepang, Edy Manaf Jagokan Belanda 2-1
Trotoar.id — Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf, memprediksi tim nasional Belanda akan meraih kemenangan pada laga pembuka Grup F Piala Dunia 202...
Nasional14 Juni 2026 21:53
Ini Jagoan Yasir Machmud Di Piala Dunia 2026
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menjagokan dua raksasa Eropa, Spanyol dan Portugal, sebaga...
Olahraga14 Juni 2026 21:37
Meski Ditahan Imbang Oleh Maroko, Andi Iwan Aras Tetap Jagokan Brazil Jadi Juara Fifa Word Cup 2026
Trotoar.id — Meski ditahan imbang Maroko dengan skor 1-1 pada laga pembuka Grup C, Brasil tetap dinilai sebagai kandidat kuat juara di ajang Pia...
Ajatappareng14 Juni 2026 17:30
PMI Barru Perkuat Kapasitas Pengurus Kecamatan, Bupati Tekankan Peran Kemanusiaan
BARRU, TROTOR.ID — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Barru menggelar orientasi pengurus PMI kecamatan se-Kabupaten Barru sebagai upaya memperku...