TROTOAR.ID, MAKASSAR — Harapan dan mimpin pasangan calon Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) untuk melawan kotak kosong akhirnya pupus sudah, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Parepare Taufanpawe-Pangerang Rahim.
Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah seperti yan dikutyip di tribuntimur, Senin malam, 21 Mei 2018, membenarkan bila Mahkamah agung membatalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu tersebut.
“Alhamdulillah, kasasi kami di kabulakn, dan MA membatalkan putuisan KPU, Insya Allah besok, salinan putusannya MA akan kami pegang, dan akan akan umumkan secara resmi,” beber Dede. “Insya Allah, doakan saja yang terbaik,” lanjut Dede dalam rilisnya ke Tribun, Selasa (22/5/2018) dini hari.
Baca Juga :
Sementara itu, Kepala Biro Humas MA, Abdullah yang dihubungi terpisah, membenarkan bila MA te;ah memutusakan perkara gugatan TP terhadap KPU. Namun dia masih enggan membeberkan hasil putusan itu.
“Sudah, karena putusan belum ditanda tangani saya belum berani mengumumkan. Besok pagi saya umumkan,” kata Abdullah.
Saat ditanya bahwa tim hukum TP sudah menerima informasi bahwa gugatan TP diterima, Abdullah hanya memberi sinyal. “Kalau seperti itu, mungkin begitu hasilnya (gugatan diterima, red),” ungkap Abdullah seperti yang dilansir tribuntimur.
Bila MA resmi mengabulkan gugatan TP, maka KPU Parepare wajib membatalkan keputusan sebelumnya dan KPU wajib menerbitkan keputusan baru soal keikutsertaan TP di Pilkada Parepare
Diketahui Gugatan TP teregistrasi di MA pada 8 Mei 2018. Itu dengan nomor registrasi 6 P/PAP/2018. Perkara ini terdistribusi pada 11 Mei 2018. Tiga hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Is Sudaryono SH MH, Dr Yosran SH MHum, dan Dr H Supandi SH MHum.




Komentar