TROTOATR,ID, PAREPARE — Puluhan simpatisan Pasangan Calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS-AS) menolak putusan mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Kasasi yang dilakukan pasangan calon Taufan pawe-Pangeran Rahim dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
Tim hukum FAS-AS, Muhammad Razak mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke kantor KPU Kota Parepare karena melihat dari peraturan perundang-undangan yang sering di sosialisasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) dan KPU kota Parepare yakni undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu sudah jelas.
“Kedatangan kami ke sini karena merasa salah satu Paslon tidak sesuai dengan tahapan yang selama ini disosialisasikan oleh KPU dan panwaslu,” ungkap Razak, Rabu (23/05/2018).
Baca Juga :
Razak mengatakan, pihaknya melihat apa yang dilakukan oleh Paslon yang terdiskualifikasi kemarin itu tidak melalui tahapan hukum acara yang ada sehingga, pihaknya mencurigai putusan MA tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.
“Yang kami laporkan kemarin yakni persoalan beras sejahtera (rastra). Yang biasanya ditangani oleh PTTUN hanyalah persoalan money politik. Setelah tiga hari kami pelajari, tidak ada diterbitkan satupun adanya gugatan keberatan ke panwaslu Parepare untuk menjadi alasan gugatan ke PTTUN,” terangnya.
“Sudah ada informasi, desas desus hingga hari ini bahwa mereka dikabulkan permohonannya. Tapi itu tidak jelas karena KPU hingga saat ini belum menerima amar putusan sehingga, KPU tidak berani mengambil keputusan apa yang harus diambil terhadap Paslon yang telah di diskualifikasi,” lanjutnya. (Wahyu)



Komentar