JK dan KPK Sepakat Aturan KPU Larang MAntan Napi Korupsi Nyaleg di 2019

Suriadi
Suriadi

Minggu, 27 Mei 2018 04:45

JK dan KPK Sepakat Aturan KPU Larang MAntan Napi Korupsi Nyaleg di 2019
TROTOAR.ID, — Rencana Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memangkas hak politik mantan narapidana kasus koruspi menjadi calon Legislatif, mendapat dukungan dari wakil Presiden Jusuf Kalla

JK menilai aturan yang diusulkan KPU merupakan langkah tepat dalam memberikan pembelajaran, bahkan orang yang pernah mendapat hukuman karena kasus korupsi, cenderung memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat,

“Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan,” kata JK di Masjid Kemensos Jakarta, Sabtu (26/5) seperti yang di lansir merdeka,com

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menganalogikan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari pihak kepolisian. olehnya itu dirinta mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.

“Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan,” kata JK.

Bahkan dukunagn tersebut tidak saja datang dari Wakil Presiden, akan tetapi dukungan tersebut juga datangd ari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif yang menganggap aturan tersebut dinilai tepat untuk memberi pelajaran kepada masyarakat.

“eks napi korupsi nggak memberikan pembelajaran yang bagus pada masyarakat secara keseluruhan. Jadi saya pikir apa yang diusulkan KPUS sudah tepat, bahkan mantan napi tidak boleh diberi kesempatan untuk posisi penting dalam pemerintahan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK.

Syarif menambahkan bila diperbolehkannya mantan eks napi koruptor menjadi pejabat publik bakal memberi contoh buruk di masyarakat. Selain itu, diizinkankannya koruptor menjadi wakil rakyat dinilai akan mencoreng citra partai politik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Pram, sapaan akrabnya, mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana mungkin termasuk Komisi II DPR. Nanti kita sampaikan pengaturan ini,” ujar Pram, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, belum lama ini. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...
News30 Agustus 2026 13:32
Belajar dari CMC Tiga Warna, Dua Desa Donggala Siapkan Model Ekowisata Berkelanjutan
MALANG, Trotoar.id — Desa Lalombi dan Desa Tolongano, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai menyiapkan model pengembangan ekowisata yang tidak ...
Politik30 Agustus 2026 12:16
NasDem Sulsel Bekali 152 Anggota Fraksi, Komunikasi Politik Diminta Tetap Berpijak pada Kondisi Masyarakat
MAKASSAR, Trotoar.id — DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan memberikan pendidikan politik kepada 152 anggota Fraksi NasDem yang tersebar di DPRD tingk...