BARRU, Trotoar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Barru sebagai salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang masuk dalam zona merah rawan tindak pidana korupsi.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa Barru termasuk dalam daftar 18 kabupaten/kota di Sulsel yang memiliki tingkat kerawanan korupsi tinggi.
Baca Juga :
Sejumlah daerah lain yang juga masuk kategori zona merah di antaranya Parepare, Bantaeng, Takalar, Gowa, Bulukumba, dan Jeneponto.
Selain itu, daerah lain seperti Selayar, Bone, Wajo, Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Makassar, dan Luwu juga tercatat dalam radar KPK.
Menurut Tanak, tingginya kerawanan korupsi di daerah-daerah tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan internal, praktik pelayanan publik yang tertutup, serta potensi penyalahgunaan kewenangan terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengelolaan keuangan daerah.
SPI sendiri merupakan instrumen evaluasi yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas suatu pemerintah daerah, baik dari aspek sistem, pencegahan, maupun persepsi publik terhadap praktik korupsi di lingkup pemerintahan.




Komentar