TROTOAR.ID, — Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas hak politik mantan narapidana Ksus Korupsi, nampanya kandas, setelah Presiden joko Widodo menegaskan jika mantan napi kasus Korupsi memili hak untuk mencalonkandi legislatif 2019.
“Semua orang memiliki hal politik, dan saya menilia semua ornag memili hak berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Presiden ke 7 ini mengungkapka jika konstitusi teah menjami hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik ter,masuk mereka yang mantan napi kasus korupsi.
Baca Juga :
Meskipun Jokowi mengakui aturan pencalonan ada di tangan KPU. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah terlebih dahulu sebelum aturan tersebut resmi di berlakukan.
“Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan.
Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.




Komentar