Pelaku Money Politik Terancam 6 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Jumat, 01 Juni 2018 20:00

Pelaku Money Politik Terancam 6 Tahun Penjara
TROTOAR.ID, PAREPARE,–Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politik yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim.

Atas peristiwa tersebut mengundang perbicaraan hangat di sejumlah kalangan, mengingat terdakwa Jamil, selain ditahan juga diancam 6 tahun penjara dan Denda 1 Miliar.

Ketua LSM Mahatidana, Rudy Najamuddin, menilai dalam penanganan kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.

“Dalam kasus money politic, sudah ada terdakwa, apalagi dikabarkan sudah ditahan, artinya disini ada pelanggaran, tapi kenapa kasus money politic ini tidak terbukti di Bawaslu Sulsel?,” kritik Rudy.

Ia juga menyebutkan, Pihaknya akan mengawal semua Kasus Money politik menjelang hari Pencoblosan. “Jika ada yang diprosss hukum , kami akan kawal terus karena kami berharap Pilkada sehat dan aman itu tercipta di Parepare,” sebut dia.

Terdakwa, Jamil diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.

Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati SH, MH selaku ketua majelis hakim, Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat, Ia sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare Idil SH, MH mengatakan , kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.

Lanjut Idil. Sidang kedua hari ini (Kamis.31/5), pemeriksaan saksi. Kemarin (Rabu) sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” ungkap dia.(ris)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 10:37
TP PKK Makassar Dorong Gerakan Membaca 15 Menit Sehari, Literasi Jadi Kunci SDM Unggul
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar terus mengintensifkan upaya peningkatan budaya literasi di tengah masyarakat melalui sos...
Metro16 April 2026 21:31
Penertiban 60 Lapak PKL di Poros BTP Berjalan Kondusif, Pendekatan Humanis Berbuah Hasil
MAKASSAR, Trotoar.id — Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026), berlangsun...
Metro16 April 2026 19:29
Wawali Makassar Dorong Kolaborasi Penguatan SDM Rentan Bersama Kemensos
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas...
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...