TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditingkat Kabupaten/kota
Dan dari 12 Kabupateb/Kota yang menggelar pilkada serentak, Hasil KPU Parepare yang resmi hasilnya digugat ke Makhkamah Konstitusi (MK)
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomornurut 2 dengan ugatan yakni dengan nomor: APPP/2/1/PAN.MK/2018.
Baca Juga :
“Saat ini baru pilkada parepare yang hasilnya digugat di MK,”Kata Kabang Humas KPUD Provinsi Sulsel Asrar Marlang.
Asrar mengungkapkan, meskipun yang digugat hasil keputusan KPU Kabupaten /Kota, KPUD Provinsi tetap akan membaek up KPU daerah untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasnagan calon.
“Saat ini baru parepare yang resmi mengajukan gugatan hasil di MK,” Ungkap Asrar.(Ady)




Komentar