TROTOAR.ID, MAKASSAR – Nampaknya mantan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto juga tertarik mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun Danny tidak ingin membocorkan alasan dirinya ikut mengajukan Gugatan di MK, pasalnya rencana gugatan sudah lama dilsiapkannya.
“Iya kami memang sudah lama mempersiapkan gugatan, dan saya tidak tahu materi gugatannya secara detailnya, silahkan konfirmasi langsung sama tim Hukum saja,” Kata Danny Pomanto.
Baca Juga :
Danny yang juga merupakan mantan calon Wali Kota Makassar menganggap langkah hukum yang diambilnya bukan untuk mempersoalkan hasil pilkada Makassar, yang mana pada pilkada beberapa waktu lalu KPU menetapkan Kolom Kosong peraihbsuara terbanyak.
Namun beredar kabar jika gugatan diajukan ke MK terkait proses pilkada yang dimana keoutysan KPU metugikan ditinya sebagai mantan kontestan di pilkada Makassar.
Diketahui gugatan yang diajukan tim hukum DIAmi terpampang di situs resmi MK pada pukul 14:45:14 WIB, Selasa, (10/7/2018) dengan nomor registrasi APPP 32/1/PAN.MK/2018 yang diajukan M Nursal sebagai kuasa hukum.
Namun, ia tetap menjawab, soal alasan mengapa mengajukan gugatan, lanjut orang nomor saru di Makassar mengaku hal itubdilakukannatas respi
Katanya tersebut merupakan respon atas ajuan yang dilakukan oleh pihak pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) di MK
Diketahui, pada hari yang sama tim hukum Appi-Cicu, juga mengajukan sengketa hasil di MK.(**)
Komentar