TROTOAR.ID, MAROS — Satuan Unit Narkoba Polres Maros bersama Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut), membekuk dua orang jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi di Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara, Selasa (24/7/2018).
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvandi mengatakan, dua jaringan peredara sabu skala nasional tersebut yakni Ahmad Gamba Tarima (30) dan Riki Dokuloha (23) warga Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara.
Para pelaku diintai dan ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polda Maluku Utara, nomor LP/52/VII/2018/Malut/SPKT, tanggal 18 Juli 2018.
Baca Juga :
Irvan mengatakan, Ahmad dan Riki berhasil diamankan setelah barang kirimannya berupa sabu-sabu seberat 250 gram dari Balikpapan tujuan Tobelo, transit di Bandata Sultan Hasanuddin Makassar.
“Pelaku ditangkap di Tobelo, setelah lima paket sabu-sabu seberat 250 gram yang dikirim melalui Tiki dari Balikpapan tujuan Tobelo, transit di Bandara Hasanuddin,” katanya.
Irvan menjelaskan kronologi pengungkapan jaringan lintas provinsi dan barang buktinya tersebut. Berawal pada hari Sabtu 14 Juli 2018 sekitar pukul 22.30 wita, ditemukan paket mencurigakan oleh pihak kargo Bandara Sultan Hasanuddin.
Untuk memastikan isi paket transit tersebut, petugas kargo bandara menghubungi Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan secara manual.
Beberselang beberapa menit, Sat Narkoba tiba di lokasi dan membuka bingkisan paket. Di dalam dus ditemukan lima saset sabu-sabu.
“Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut digabung dalam pakaian serta kertas karbon. Namun tetap terdeteksi,” katanya.
Setelah membongkar paket sabu, Polres Maros berkoordinasi dengan Resnarkoba Polda Sulsel. Polda lalu mengarahkan Polres Maros untuk bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara.
Usai berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara, Sat Narkoba memanggil petugas kargo dan Tiki, supaya paket tersebut tetap diberangkatkan ke daerah tujuan.
Paket tersebut lalu diberangkatan. Sementara Irvandi juga menyusul dengan menggunakan pesawat lain tujuan Maluku Utara. Saat tiba, paket tersebut disimpan sementara, di kantor Tiki hingga Irvandi datang.
Saat mendarat, Irvan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan menyampaikan, paket tersebut sudah tiba di kantor Tiki.
Irvan lalu janjian dengan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk bertemu di kantor Tiki. Setelah bertemu, petugas Tiki diminta untuk mengantar paket tersebut ke penerima.
Petugas Tiki kemudian mengantar paket tersebut ke rumah yang berada di sekitar Masjid Al Amin komplek Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Setelah petugas Tiki menyerahkan paket tersebut, Ditresnarkoba Polda Malut bersama Sat Narkoba Polres Maros, langsung menangkap kedua tersangka.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Malut untuj dilakukan penyidikan dan pengembangan jaringan.(abadi)
Komentar