TROTOAR.ID, MAROS – Kasus pernikahan anak mulai Januari sampai Juli 2018, masih marak terjadi di Maros. Anak yang dinikahkan mulai usia 12 sampai 16 tahun, Selasa (24/7/2018).
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Maros, selama 2018, ada 22 kasus pernikahan anak dibawah umur. Para pelaku telah mengajukan dispensasi ke hakim supaya pernikahannya disetujui.
Sebagian besar merupakan bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga :
Wakil Panitera Pengadilan Agama Maros, Abdullah Modding mengatakan, pelaku pernikahan anak tersebar di 14 kecamatan. Dari sejumlah anak, beberapa diantaranya masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Selama 2018, sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Bahkan ada yang masih berusia 12 tahun, itu bocah perempuan,” katanya.
Dispensasi pernikahan tersebut diajukan lantaran, anak tersebut tidak mendapatkan izin nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di daerahnya masing-masing.
Menurutnya, data kasus pernikahan dini yang telah masuk di Pengadilan Agama Maros, diluar dari pernikahan anak yang tidak mengajukan dispensasi.
Seperti kasus pernikahan dini yang digelar di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros pada Mei 2018. Keduanya tetap menikah tanpa ada izin dari pihak KUA dan PA.
“Ada anak yang tetap menikah tanpa ada dispensasi. Data itu tidak termasuk. Kita tidak tau prosesnya kenapa mereka (anak tanpa dispensasi) tetap menikah tanpa izin dari KUA,” katanya.(abadi)




Komentar