TROTOAR.ID, MAKASDAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Dirjen Otonomi Daerah menegaskan Bupati Barru tidak memiliki hak untuk menolak usulan Calon Wakil Bupati yang akan mengisi kekosongan Kursi Wabup di Kabupaten Barru.
Asalkan Partai Koalisi pengusung Idris Syukur- Suardi Saleh terlebih dahulu menyepakati satu nama yang akan di dorong dan di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru.
“Kalau sudah ada putusan DPRD, Bupati tidak punya hak dan kewenangan untuk menolak usulan nama yang akan mengisi kursi wakil Bupati Barru yang telah lama kosong,” Kata Soni Sumarsono
Baca Juga :
Dia juga mengungkapkan kekosongan kursi wakil bupati di barru tidak dapat terlalu lama terjadi kekosongan sebab ada beberapa hal yang menjadi peran wakil Bupati dalam mengambil kebijakan dalam pemerintahan di kabupaten barru.
Harapan dirjen Otoda ini juga menginginkan agar kursi jabatan Wakil Bupati untuk segera di isi agar kekosongan tidak terlalu panjang, dan sistem pemerintahan dapat berjalan secara maksimal.
“Kalau bisa tahun ini jabatan Wabup sudah dapat di isi, dan jangan kekosongan terjadi begitu lama,” Pungkasnya (**)



Komentar