TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Abdul Kadir Legislator DPRD Kota Makassar Asal Partai Hanura mengakui jika dirinya tidak melampirkan surat pemunduran dirinya dari Hanura untuk maju pada pemilihan legislatif 2019, meskipun dirinya maju mellaui partai bernda yakni Partai Bulan Bintang (PBB)
Tidak dimasukkannya surat pemunduran diri dari partai sebelumnya, karena dirinya dipecat di partai Hanura dan saat ini dirinya menggugat secara perdata pemecatan dirinya sebagai kader Hanura.
“Iya memang saya tidak masukkan surat pemunduran diri saya saat mendaftar sebagai Bacaleg di PBB, sebab saya telah dipecat sebagai kader Hanura dan saya juga mengugat putusan partai yang memecat saya,” Kata Andi Abdul Kadir.
Baca Juga :
Meski demikian dia merasa bingung akan regulasi tersebut, dirinya yang di berhentikan dari partai Hanura, tidak mungkin mengajukan surat pemunduran diri.
Olehnya itu dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke partai yang mencalonkan dirinya di pileg 2019 mendatang, kalaupun nantinya dirinya di coret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) dia pasrah
Sementara itu Humas KPU Sulsel Asrar Marlang menegaskan, meski di berhentikan atau tidak, surat pemunduran diri wajib dilampirkan sebelum nantinya KPU menetapkan DCT dan jika dokumen tersebut tidak ada maka jelas akan di coret dalam DCT.
“Sudah jelas dalam PKPU, bacaleg yang pindah partai wajib melampirkan surat pemunduran dirinya dan jika dokumen tersebut tidak ada maka akan di coret dari DCT,” Kata Asrar Humas KPU Sulsel.
Dimana Nama Andi Abdul Kadir saat ini tercatat dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dari Partai Bulan Bintang, dan dirinya menduruki posisi nomor urut 2 di daerah pemilihan 9 meliputi wilayah Pinrang, Enrekang dan Sidrap.(Upi)




Komentar