TROTOAR.ID MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kecolongan akan adanya salah satu Bacaleg dari partai Bilang Bintang (PBB) yang tak melampirkan Berkas dokumen surat pemunduran diri dari partai sebelumnya
Dimana dikerhui Andi Abdul Kadir Bacaleg provinsi dari PBB untuk dapil 9, yang juga merupakan salah satu Legislator Partai Hanura namun tak melampirkan salah satu dokumen yang sifatnya penting
“Kita telusuri dulu kebenaran tersebut dan jika benar maka kami akan mengambil sikap begitu pula jika tidak,” Kata Fatmawati Komisioner Devisi Hukum KPU Sulsel
Baca Juga :
Selanjutnya atas informasi dan aduan tersebut, KPU akan melakukan konfirmasi langsung ke beberapanl pihak tealrmsuk ke Partai Hanura, PBB yang mencalonkannya dipileg serta yang bersangkutan.
Klarifikasi dilakukan untuk mengumpulkan data kebenaran informasi yang beredar, dan jika benar terbukti ada satu dokumen tidak dilampirkan maka jelas sikap KPU akan mengacu pada PKPU.
“Kita mau klarifikasi ke beberapa pihak dl, dan jika terbukti ada dokumen yang belum dilengkapi maka jelas sikap KPU akan mengacu pada PKPU,” Jelasnya Fatmawati
Namun dia tidak ingin terlalu gegabah mengungkapkan jika kecolongan tersebut terjadi, sebab dokumen Bacaleg yang di setorkan di periksa oleh pihak verifikator yang hasilnya di sampaikan ke Komisioner KPU (**)




Komentar