TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Makassar Erwin Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Penetapan Erwin sebagai, setelah Bareskrim melakukan gelar perkara di Jakarya kemarin. Dalam penyelidikan, Penyidik meyakini jika Erwin bertanggung jawab atas anggaran kegiatan sosialisasi.
“Kepala BPKAD Pemkot Makassar telah ditetapkan, setelah dilakukan gelar Perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Erwanto dalam siaran pers, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga :
Erwanto mengungkapkan, jika tersangka dengan modus kejahatan, memerintahkan kepada bawahannya, Kabid anggaran BPKAD untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar 30% dari pagu anggaran yang kemudian Perintah tersebut diteruskan Kabid anggaran ke Kasubag Perencanaan Keuangan (Renkeu).
Ditambahkannya jika Penyidik juga telah memeriksa 86 saksi terkait kasus tersebut, termasuk diantaranya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan 11 anggota DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan laporan BPK ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 20.475.000.000. Diketahui besar anggaran kegiatan sosialisasi di lingkup SKPD Kota Makassar mencapai Rp 70.049.999.000 (Rp 70 miliar)



Komentar