TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan kepada para Tim sukses dan pemenangan pasangan Calon.Presiden dan Wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye Pileg di Panggung kampanye Pilpres mendatang.

Sebab jika hal itu dilakukan, Bawaslu menilai itu halnitu sebuh pelanggaran admistrasi yang akan ditindaki Bawaslu.
“Kami ingatkan, kepada timses dan tim pemenangan serta jurkam yang juga adalah caleg agar tidak mengambil momentim di panggung kampanye Pilpres untuk kampanye sebagai caleg,” Ungkap Asry Yusuf
Baca Juga :
Diungkapkannya kampanye yang di maksudpihak Bawaslu yakni dengan menyebut Daerah Pemilihan (Dapil) dan nomor urut caleg, termasuk mengkampanyekan diri di luar dari zona kampanye yang telah di tentukan

Ditambahkannya, pihak Bawaslu
berharap kepada para caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bisa mentaati jadwal dan zona kampanye yang nantinya akan di tetapkan bersama dengan KPU.
Namun kata dia tidak ada larangan bagi caleg dari partai pengusung dan pendukung untuk hadir di dalam kampanye Pilpres, namun hal yang ditekankan caleg tidak bisa kampanyekan diri di panggung pilpres.
“Kita berharap parpol dan para caleg bisa mentaati kesepakatan dan jadwal kampanye, termasuk zona kampanye para caleg, yang akan disepakati, dan tidak memanfaatkan panggung Kampanye Pilpres ke Panggung Kampanye Pileg,” Pungkas Asry Yusuf




Komentar