Tandatangani SKB, 2.357 PNS Korupsi Dipecat Tidak Hormat

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 14 September 2018 02:43

Tandatangani SKB, 2.357 PNS Korupsi Dipecat Tidak Hormat
TROTOAR.ID, JAKARTA — Sebentar 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam Kasus Korupsi akhirnya di berhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah, pemberhentian PNS tersebut berdasar para Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tandatangani Menteri Pemberdayaan Gunakan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Syafruddin bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap para PNS yang terlibat korupsi dan telah memiliki putusan hukum tetap.

“Surat Keputusan Bersama ini akan diselesaikan paling lambat akhir tahun 2018, dan SKB menjadi dasar kepala daerah menghentikan PNS yang terlibat Korupsi,” Ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga  Isu Mutasi Besar-besaran di Pemkot Makassar Dijawab, Mendagri: Sebaiknya Bawahan Ikuti Ritme Atasan

Penandatangan Penandatanganan SKB merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Mendagri, Menpan-RB dan BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dimana dalam pertemuan yang di lakukan di gedung KPK disebutkan ada sekitar 2.357 PNS yang terlibat dalam kasus Korupsi, dan telah mendapat putusan hukum tetap namun masih menerima gaji.

Pemberian gaji kepada Para PNS yang telah di jatuhi Hukuman dianggap telah merugikan negara, mengingat meski menjalani hukuman para PNS tersebut masih menerima gaji yang dianggarkan melalui APBD dan APBN.

Baca Juga  Jika Jenderal Dudung Diproses, Pengamat Militer Nilai Itu Bentuk Membangun Kesadaran

Selain Pemberhentian, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi jumlahnya dengan melakukan koordinasi dengan kementrian hukum dan ham

Baca Juga  Survei Indikator: Sri Mulyani Menteri Berkinerja Terbaik, Andi Amran Sulaiman di Posisi Enam

“Jumlahnya sih memang sudah mulai berkurang, mengingat ada beberapa kabupaten kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, dan kami juga terus melakukan koordinasi untuk mengupdate jumlah di Kemenkumham,” kata Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. (Ruslan)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Nasional14 September 2018 02:43
Tandatangani SKB, 2.357 PNS Korupsi Dipecat Tidak Hormat
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...