TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2.357 yang di berhentikan tidak hormat oleh pemerintah merupakan PNS yang bertugas di Sulsel.
Satu diantaranya bertugas di Provinsi Sulawesi Selatan dan 29 lainnya bertugas di Pemda kabupaten/Kota.
Mengenai hal tersebut Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Tautoto Tanaranggina mengakui, jika 30 PNS di Sulsel yang tersandung kasus Korupsi, namun cuma satu yang bertugas di Pemerintah Provinsi selebihnya di Kabupaten/Kota.
Baca Juga :
“Iya berasarkan data BKN ada 30 orang PNS di Sulsel yang akan akan di jatuhi ukuman pemecatan secara tidak hormat, jika terbukti bersalah, dan langkah tersebut sudah tepat,” Ungkap Tautoto.
Namun Toto sapaan akrab Tautoto mengaku pemberhentian tidak hormat dilakukan jika mana mereka yang tersandung dalam kasus korupsi telah memiliki hukum tetap.
Olehnya itu dia menghimbau, agar para PNS yang bertugas baik di Pemrov maupun di daerah untuk selalu menjunjung tinggi integritas bekerja secara profesional sesuai dengan dengan tugas masing-masing.
Diketahui Sulsel merupakan Provinsi urutan ke 24 dengan Jumlah PNS yang tidak dalam kasus Korupsi berdasarkan data yang dikeluarkan BKN.
Sebelumnya, Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur SNegara-Reformasi Birokrasi(Menpan-RB ) serta BKN telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pemberhentian tidak hormat kepada PNS yang tersandung Korupsi.




Komentar