TROTOAR.ID, JAKARTA — Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan (DPTHP) telah di Plenokan, namun KPU kembali membuka ruang untuk melakukan DPTHP tahap II, dengan batas waktu selama 60 Hari.
Hal tersebut diungkapkan ketua KPU RI Arief Budiman, yang mengatakan perpanjangan waktu hasil rekomendasi Bawaslu untuk memberi ruang aspirasi kepada Partai Politik yang menolak hasil DPTHP tahap pertama.
“Kita perpanjang waktu masa perbaikan data Pemilih selama 60 hari kedepan sebelum hasilnya menjadi ajuan pemilih di pemilu 2019 mendatang,” Kata Arief Budiman di Kantor KPU Ri Jakarta, Minggu, (16/9/2019).
Baca Juga :
Menurutnya banyak hal yang bisa di intensifkan dengan waktu 60 hari, dengan memberi ruang kepada pihak untuk fokus mengawal jumlah pemilih.
Sebelumnya KPU telah menetapkan DPTHP tahap pertama dengan jumlah pemilih 185.846.029 untuk pemilih dalam negeri dan 2.025.345 pemilih luar negeri
Dalam rapat pleno Penetapan DPTHP Pemilu 2019, Beberapa partai politik koalisi Prabowo-Sandi, Demokrat, PKS dan Gerindra menolak hasil penetapan DPTHP tersebut
‘Kita cermati pasca tanggal 5 September, kami parpol semuanya sudah dapat DPT yang diumumkan tapi berbeda dengan DPT yang diserahkan, ada kekurangan DPT sejumlah 200 ribu. Itu data tidak kami terima,’ kata Ketua DPP PKS Pipin Sopian seperti dilansir di metcom
Menurut dia, keputusan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap pada pemilu dianggap terlalu terburu-buru, dan menurutnya KPU harus melakukan verifikasi faktual di setiap daerah untuk memastikan DPT sebelum diumumkan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut KPU tidak melakukan verifikasi ulang data dari daerah dan dia menuntut agar KPU terbuka.
‘Namun juga ada tanda kutip kerahasiaan dokumen itu. Maka jalan keluarnya, tadi kami usulkan, sandingkan sama-sama dalam sebuah tempat tertutup bersama semua pihak yang berkepentingan,’ ucap Hinca.




Komentar