NasDem Laporkan Rizal Ramli, SYL Jadi Saksi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 17 September 2018 18:03

NasDem Laporkan Rizal Ramli, SYL Jadi Saksi
TROTOAR.ID, JAKARTA – Tak terima akan kritikan yang dilontarkan oleh mantan menteri koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli, tim Advokasi Partai NasDem resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum diambil Partai NasDem mengingat Rizal Ramli tidak memiliki itikad baik (meminta maaf) kepada partai NasDem perihal dugaan penghinaan, pencemaran nama baik serta  fitnah terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disalah satu stasiun tv swasta.

“Kami telah memberikan waktu 3 X 24 jam untuk meminta maaf, atas pernyataannya, sehingga langkah hukum kami lakukan,” ungkap Taufik Basari.

Taufik menambahkan bahwa laporan terhadap Rizal dilakukan oleh beberapa pengurus DPP Partai NasDem. Diantaranya Herman Taslim, dengan sejumlah saksi yaitu Syahrul Yasin Limpo, Taufik Basari dan Regginaldo Sultan.

Dia juga mengaku, jika partai NasDem tidak menutup ruang komunikasi terhadap Rizal Ramli, namun ruang tersebut tidak diindahkan Rizal.

“Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi untuk mencabut pernyataan yang tidak benar,” ujar Taufik di Mapolda Metro Jaya.

Laporan Partai NasDem ini adalah buntut dari sejumlah ucapan yang diungkapkan Rizal Ramli. Bagi Partai NasDem ucapan Rizal Ramli telah menyinggung kader NasDem yakni terkait soal Surya Paloh. Rizal dengan jelas mengungkapkan bahwa Surya Paloh bermain dalam kegiatan impor. Rizal Ramli menyoal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor dengan alasan takut dengan Surya Paloh.

Untuk melengkapi laporannya itu, pihak Partai NasDem menyerahkan barang bukti berupa screenshoot ucapan-ucapan Rizal dan rekaman suara Rizal saat menjadi pembicara di acara televisi tersebut.

Dari lansiran CNN, laporan terhadap Rizal terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 16:43
Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi terbarukan. Setelah sukses deng...
Metro05 Mei 2026 15:40
Pemprov Sulsel Benahi Drainase Jalan Aroepala, Tekan Kerusakan dan Genangan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membenahi sistem drainase di ruas Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, sebagai lan...
Parlemen05 Mei 2026 13:43
DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin langsung kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selat...