NasDem Laporkan Rizal Ramli, SYL Jadi Saksi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 17 September 2018 18:03

NasDem Laporkan Rizal Ramli, SYL Jadi Saksi
TROTOAR.ID, JAKARTA – Tak terima akan kritikan yang dilontarkan oleh mantan menteri koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli, tim Advokasi Partai NasDem resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum diambil Partai NasDem mengingat Rizal Ramli tidak memiliki itikad baik (meminta maaf) kepada partai NasDem perihal dugaan penghinaan, pencemaran nama baik serta  fitnah terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disalah satu stasiun tv swasta.

“Kami telah memberikan waktu 3 X 24 jam untuk meminta maaf, atas pernyataannya, sehingga langkah hukum kami lakukan,” ungkap Taufik Basari.

Taufik menambahkan bahwa laporan terhadap Rizal dilakukan oleh beberapa pengurus DPP Partai NasDem. Diantaranya Herman Taslim, dengan sejumlah saksi yaitu Syahrul Yasin Limpo, Taufik Basari dan Regginaldo Sultan.

Dia juga mengaku, jika partai NasDem tidak menutup ruang komunikasi terhadap Rizal Ramli, namun ruang tersebut tidak diindahkan Rizal.

“Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi untuk mencabut pernyataan yang tidak benar,” ujar Taufik di Mapolda Metro Jaya.

Laporan Partai NasDem ini adalah buntut dari sejumlah ucapan yang diungkapkan Rizal Ramli. Bagi Partai NasDem ucapan Rizal Ramli telah menyinggung kader NasDem yakni terkait soal Surya Paloh. Rizal dengan jelas mengungkapkan bahwa Surya Paloh bermain dalam kegiatan impor. Rizal Ramli menyoal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor dengan alasan takut dengan Surya Paloh.

Untuk melengkapi laporannya itu, pihak Partai NasDem menyerahkan barang bukti berupa screenshoot ucapan-ucapan Rizal dan rekaman suara Rizal saat menjadi pembicara di acara televisi tersebut.

Dari lansiran CNN, laporan terhadap Rizal terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 21:04
Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan ...
Metro17 Juli 2026 21:00
Wakil Wali Kota Makassar Resmikan UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas dan Tembus Pasar Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di gerai UNIQLO, Trans...
Metro17 Juli 2026 20:57
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sah Secara Hukum, Seluruh Proses Sesuai Regulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasio...
Politik17 Juli 2026 20:51
Didukung 22 DPD II, IAS Lampaui Syarat Minimal Pencalonan Ketua Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Kekuatan dukungan terhadap bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mulai terlih...