TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mungkin ini bisa menjadi pembelajaran bagi kaum, Emmak-Emmak yang sering menyiksa dan menelantarkan anak-akannya

Dimana Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar sore tadi menetapkan orang tua angka yang diduga melakukan penyiksaan dan penelantaran kepada 3 anak asuhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pasca terbongkarnya kasus kekerasan terhadap tiga orang anak, ibu angka Meilania Detaly Dasilva alias Memei (31) statusnya naik dari saksi menjadi tersangka
Baca Juga :
“iya sore tadi kami menetapkan orang tua angkat dari tiga anak yang disekap dan disiksa serta ditelantarkan sebagai tersangka,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Polrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (18/9/2018).

Proses penetapan Meilania sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk keterangan ketiga korban.
“Meilania ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak,” Tambahnya
Meskipun pelaku mengaku penelantaran anak dilakukan karena motif ekonomi, namun pihak kepolisian tetap menjerat pelaku dengan pasal UU perlindungan anak
Pelaku Meilania diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian Senin (17/9) sore kemarin.

“Karena faktor ekonomi ada keterbatasan untuk memperlakukan ketiga anaknya. Sehingga pelampiasan di arahkan kepada ketiga anak angkatnya,” kata Wirdanto.



Komentar