KPU Peringatkan Caleg Tidak Asal Sebar APK

Suriadi
Suriadi

Senin, 24 September 2018 13:04

Salah Satu Contoh APK (Foto Int)
Salah Satu Contoh APK (Foto Int)
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Masa kampanye pemilihan legislatif 2019, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg telah bertaburan di sejumlah wilayah di sudut kota Makassar, hal itulah membuat KPU mengeluarkan arahan agar APK caleg tidak sembarang tempat memasang APK.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Faisal Amir mengingatkan, agar peserta Pemilu tidak asal memasang APK, sebab pemasangan APK akan ditentukan tempatnya oleh pemerintah daerah

“Kita KPU akan berkoordinasi dengan dengan Pemda terkait lokasi pemasangan APK yang akan diatur oleh Pemda, sehingga Caleg di himbaubu tuk tidak asal pasang APK,” Kata Faisal Amir

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Urus Pindah Memilih di KPU Sulsel

Faisal menambahkan, jika pemasangan APK yang sesuai dengan lokasi yang ditentukan merupakan hal yang tidak melanggar, akan tetapi jika diluar dari lokasi yang ditentukan maka itu jelas diluar dari aturan dan dianggap sebagai pelanggaran

Ditambahkannya, jika KPU juga nantinya akan mengadakan APK peserta pemilu juga akan di fasilitasi oleh KPU yang desainnya berasal dari KPU.

Baca Juga  Maju Bersama PSI di Dapil Sulsel II Nurhasan Yakin Raih Satu Kursi

“Ada alat peraga yang difasilitasi oleh KPU, yang desainnya berasal dari KPU. Di tingkat Provinsi, APK yang dicetakkan adalah baliho, di kabupaten/kota alat peraga adalah baliho dan spanduk. Jadi, kita minta desainnya,” terang eks ketua KPU Kabupaten Takalar ini.

Sementara itu ketua Bawaslu Sulsel Devisi pengawasan Amrayadi menyebutkan, APK yang selama ini bertaburan di luar akan segera ditetapkan, kecuali APK tersebut disetujui Desian ya oleh KPU

Baca Juga  Kertas Suara Pilpres dan DPD Belum Tiba di KPU, Ini Tanggapan Bawaslu

“Kita akan berkoordinasi dengan Pemda intim menerbitkan APK yang diluar dari APK yang disetujui oleh KPU,nsebab penertiban APK merupakan domain dari pemerintah daerah,” terang Amrayadi.

Adapun APK yang dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang kampanye yakni baliho, billboard, atau videotron (maksimal 4 meter x 7 meter), spanduk (maksimal 1,5 meter x 7 (tujuh) meter), dan umbul-umbul (maksimal 5 meter x 7 meter).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Daerah25 Oktober 2026 22:47
Rujab Bupati Sidrap Jadi Panggung Prestasi Sains, Syaharuddin Alrif Dorong Lahirnya Generasi Unggul
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO SIDRAP, Trotoar.id — Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidenreng Rappang menjadi panggung apresiasi bagi pel...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...