TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jajaran kepolisian dari Unit Reaerse Kriminal (Reskrim) mengamankan enam orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi terhadap SS (19) Warga Kabupaten Gowa, yang tergeletak di halaman kantor Dinas Belakang kantor Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu.

Keenam anak di bawah umur yakni Seluruh FS alias Korslet (16), IA (14), MH (14), RK (13), RF (14), dan AM (13). Dari enam orang yang diamankan polisi telah menetapkan FS sebagai tersangka pembunuhan.
Bahkan ditangan FS polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik Korban serta Pisau dan parang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban
Baca Juga :
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat merilis kasus tersebut, mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut diawali rasa dendam terhadap korban terhadap salah satu pelaku (FS)

“Pelaku dendam karena sebelumnya Pelaku dianiaya oleh korban September kemarin,” Ungkap Wirdhanto, saat jumpa pers di Mapolresrabes Makassar, Senin, 15 Oktober 2018.
Dendam pelaku dilampiaskan saat Pelaku bertemu korban di Jalan A.P Pettarani, namun sebelumnya pelaku semoat menanyakan jika SS (korban) korban tinggal dimana, dan spontan korban menjawab jika dirinya tinggal di jalan poros Malino Kabupaten Gowa
“Pelaku yang menduga SS adalah orang yang menganiaya dirinya beberapa waktu lalu, langsung mengancam, dan korban pun lari, dan dikejar pelaku beserta rekan-rekannya, dan akhirnya pelaku menancapkan sebilai pisau ke punggung korban,” Ungkapnya (Sam)




Komentar