Pelaku Pencabulan Bocah Pengungsi Palu Terancam 15 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Oktober 2018 02:27

Pelaku Pencabulan Bocah Pengungsi Palu Terancam 15 Tahun Penjara
TROTOAR.ID, MAKASSAR — MI (14) tahun pelaku pencabulan terhadap SG (7) Bocah pengungsi korban gempa dan tsunami kota palu, kini terancam akan menghabiskan waktu panjangnya di dalam sel jeruji penjara

Pasalnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjerakan pelaku dengan pasal Pasal 81 Junto Pasal 76 D atau Pasal 8 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

“Kita kenakan pelaku dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK didampingi Kanit PPA IPTU Ismail saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Dalam melakukan aksinya pelaku MI menghadang korban yang sedang bersama temannya, kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruh teman korban untuk pulang , dengan alasan ingin mengajak korban menemaninya kerumah, namun dalam perjalanan pelaku mengajak korban kebelakang rumah kosong dan di siulah plaku melakukan aksi nekatnya

Dalam keterangan resminya polisi menyebut, jika korban, merupakan pengungsi korban bencana gempa dan tsunami palu, akan tetapi korban tidak tinggal di pengungsian, akan tetapi korban tinggal di rumah kerabatnya di Kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS).

“Korban SH tidak tinggal di camp pengungsian yang disiapkan pemerintah, melainkan korban tinggal di rumah keluarganya di BPS,” jelasnya

Dalam kasus tersebut politik juga mengamankan barang bukti Berupa pakaian korban.

Sementara itu Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait Sik, MH menambahkan kasus ini akan kita dalami dan melibatkan pihak terkait seperti P2TP2A kota Makassar karena baik pelaku maupun korban masih berada dibawah umur.

“Dalam penanganan kasus ini kita juga akan libatkan perlindungan anak dan perempuan” tutup Wakapolrestabes Makassar.(**)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...