TROTOAR.ID — Kementrian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan, jika Pemerintah tidak akan mengelontorkan anggaran untuk membiayai saksi pemilu, sebab anggaran tidak dialokasikan dalam APBN 2019 Mendatang
Namun dijelaskannya anggaran yang akan di gelontorkan melalui kas anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah anggaran pelatihan saksi.
“Dana saksi tidak kita anggarkan, mengingat dana saksi melabrak UU pemilu namun yang akan dianggarkan adalah pelatihan saksi,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca Juga :
Menurutnya, pelatihan saksi juga nantinya akan di lakukan oleh pihak Bawaslu, mengingat anggaran pelatihan saksi masuk melalui alokasi anggaran Bawaslu di APBN 2019.
Pembahasan tersebut katanya sudah dijelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, dan dana tersebut juga telah di sepakati oleh pihak Banggar DPR.
“Sudah clear, kita bahas tadi sama Dewan,” ungkap dia.
Disisi lain, ketua Badan Anggaran DOR RI Aziz Syamsuddin menyebutkan jika anggaran untuk saksi di pemilu 2019, belum di dinalkan, dan masih dalam tahap pembahasan.
Bahkan saat ini I pemerintah dam DPR masih melakukan diskusi terkait keputusan anggaran pelatihan saksi yang akan fi biayai oleh APBN
“Ini masih di timus (Tim Perumus), tidak ada payung hukum. Nanti diputuskan dasar hukumnya dan lobi-lobi untuk dapat menyetujuinya.,” kata Azis.
Meski disadarinya jika, saat pembahasan dana saksi dibiayai oleh APBN sudah sempit. Namun, hal itu akan dioptimalkan untuk mencari kesepakatan ke depannya.
“Memang kalau dibilang sudah final, belum. Karena masih ada rapat kerja dan tanggapan fraksi. Itu masih ada ruang. Tapi memang ruangnya semakin sempit,” papar dia.(**)




Komentar