TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang yang menelang anggaran sebesar Rp1 milair tersebut diduga mengalir ke kantor Disman Duma yang saat ini menjadi sebagai ketua DPRD Kabupaten Enrekang.
Dugaan tersebut mencuak dalam persidangan kasus Korupsi yang menyeret
tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni sekretaris Dinas PU Kabupaten Enrekang Syarifuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Ahmad Yani sebagai konsultan pengawas, dan Muh. Arhly Reza selaku direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku pelaksana proyek.
Meskipun dalam persidangan Disman Membantah teleh menerima fee sebesar 30 Persen atau, Rp200 Juta untuk meloloskan proyek tersebut. Namun, Penasehat Hukum terdakwa Muh. Arhly Reza, Kusmianto, membenarkan jika disaman yang saat itu menjadabt sebagai ketua komisi II menerima fee atau pemberian uang dari kliennyapada 2016 lalu yang diserahkan di Hotel Wifadelia, Kabupaten Enrekang.
Baca Juga :
Dana tersebut diberikan oleh kliennya melalui salah seorang bernama Yulianto secara tunai, yang pada waktu itu datang keduanya datang bersamaan di tempat yang telah di tentukan. Meskipun pada saat penyerahan uang cuma dihadiri keduanya antara Yulianto dan Disman.
“Dana yang di berikan ke disman itu diserahkan oleh Yulianto, setelah klien saya memberi uang ke Yulianto. Namun klien saya pada saat itu tidak melihat saat pemberian karena berada dalam kamar,” katanya,
Kusmianto kuasa Hukum terdakwa Muh. Arhly Rezadi Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/11/2018).
Dalam kasus yang menyeret tiga terdakwa tersebut diduga merugikan negara hingga Rp692 juta, termasuk dana yang diserahkan ke disman sebesar Rp200 juta dari pencairan anggaran tahap pertama sebesar 30 persen dari total sebanyak Rp1 miliar.
Komitmen fee tersebut diserahkan, ketika proyek yang seharusnya dikerjakan oleh legislator PAN diserahkan secara penuh oleh perusahaan kontraktor kliennya yang juga milik terdakwa Arlhy Reza, dan pada saat penandatanganan kontrak, kedua orang ini diperintahkan untuk mengerjakan proyek bersama Disman yang kala itu masih ketua komisi II DPRD Enrekang.
“Setelah ada pencairan pertama. Dusman kemudian menelpon klien saya (Arlhy) meminta uang dengan bahasa Enrekang (Cairmi raka todoi),” katanya, meniru ucapan Disman pada saat meminta fee proyek itu kepada kliennya.
“Di sebuah kamar di Hotel itu mereka bertemu. Lalu, Disman lebih dulu keluar dari ruangan itu. Arlhy lalu meyuruh Yulianto untuk mengejar Dusman dan memberikannya uang dua ratus juta itu,” jelasnya.
Kusmianto menyebut pemberian uang itu sebelumnya tidak melalui perjanjian. Dia menyebut Disman sendiri yang meminta uang itu kepada Arlhy.
Sementara, Disman Duma, membantah telah menerima pembayaran sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa Muh. Arlhy Reza yang merupakan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera melalui tangan Yulianto di hotel Wifadelia pada 2016 lalu.
“Kalau mereka punya bukti, ayo perlihatkan. Kan gampang kalau cuman bilang,” katanya, yang siap dikonfrontir dengan saksi sebelumnya yang menyebut dirinya terima uang untuk meloloskan proyek itu. (**)




Komentar