TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kasus mobil goyang yang membuat heboh sejumlah pemberitaan belakangan ini, kini memasuki babak baru kedua pelaku baik mahasiswi dan Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) kasusnya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.
Kapolres Gowa AKBP Sinto Silitonga menyatakan saat ini penyidik telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara kasus asusila.
“Saat ini berkasnya dalam tahap pelengkapan, dan dua tersangka juga telah dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkapnya
Baca Juga :
Bahkan lanjutnya jika berkasnya dianggap telah lengkap, maka akan segera dilimpahkan kejaksaan untuk selanjutnya di proses ke meja hijau.
Diketahui sebelumnya keduanya diamankan oleh aparat patroli Motornya(Patmor) Polres Gowa yang menangkap keduanya melakukan perbuatan tak senonoh di depan umum.
Dari perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling sebesar Rp 4.500
Dalam pasal tersebut juga di jelaskan “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dan “barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan” (**)



Komentar