Trotoar.id,Makassar – Pelaku pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa yang dilakukan oknum mahasiswa berinisial FW (22 tahun) kini terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Hal itu diungkap, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang mengatakan ancaman tersebut tertuang dalam pasal 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut berbunyi, pencurian dan atau pengrusakan barang dimuka umum sebagaimana yang disangkakan kepada tersangka.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan dikenakan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, “ungkapnya seperti yang dilansir Sindonews.com, Kamis (3/10/2019).
Diketahui, kasus pengrusakan mobil dinas ini terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Phinisi UNM Pettarani Makassar pada Jumat 27 September 2019 lalu.
Kala itu, Aksi unjuk rasa yang dilakukan FW dan teman-temannya diwarnai aksi brutal dari massa unras, akibatnya mobil patroli milik Polres Gowa pun dihadang dengan melempari batu dan memecah kaca mobil.
Dari penuturan Kapolres Gowa, jika hal itu terjadi usai anggotanya melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR Sulsel.
Selain FW (22 tahun), Lanjut Shinto, Penyidik juga telah mengidentifikasi tiga mahasiswa lainnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih dalam pengejaran anggota kepolisian.
“FW bekerja sama dengan teman-temannya, kami masih sementara komunikasi dengan rektorat kampus mengenai tersangka lainnya, “tambahnya.
Sementara dari pengakuan tersangka FW (22 tahun) yang merupakan Mahasiswa UNM Makassar bahwasanya hal itu ia lakukan karena merasa terpancing setelah sebelumnya ada beberapa orang yang menyerang mobil tersebut.
“Kalau unsur dendam tidak ada, saya hanya kecewa terhadap pihak kepolisian dalam mengawal aksi yang terjadi sebelumnya, “jelasnya.



Komentar