
Namun dalammpemanggilan pertama tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan di Polda Sumut, namun dua legislator AR dam SAG mangkir dari panggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut
Daribl hasil pemeriksaan polisi menahan tiga tersangka JS,JSL dan HN di Rumah Tahanan Polda Sumut. Dijelaskannya jika kelima tersangka menggunakan “bill” atau nota hotel yang diduga fiktif untuk di Mark-up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis yang dilakukan kelimanya
Baca Juga :
“Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut itu.[Wartakota ekonomi]




Komentar