KPU Loloskan OSO Sebagai Peserta Pemilu 2019, Asalkan Penuhi Syarat Putusan MK

Suriadi
Suriadi

Rabu, 05 Desember 2018 01:19

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang
TROTOAR.ID — Ketua umum partai Hanura Oesman Sapta Oddang (OSO) akhirnya bisa bernafas lega, setalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengakomodir keikut sertaan Oso dalam bursa calon Lesgislatif DPD Pada pemilu 2019 mendatang.

Asalkan syarat yang diajukan KPU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat di penuhi OSO sebagai Calon anggota DPD, dimana dalam syarat yang diatur dalam Putusan MK tersebut terdiri dri beberapa poin yang harus di penuhi OSO.

“KPU jalankan, masukkan (OSO) tapi ada syaratnya yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam diputuskan MK,” ujarnya Arief BUdiman ketua KPU RI di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Namun ARief tidak menjabarkan secara rinci syarat yang harus dipatuhi OSO untuk dapat di tetapkan dalam DCT calon anggota DPD, namun dia menyebutkan ada dua hingga tiga sayarat yang wajib di penuhi OSO.

dan apa bila OSO mampu memenuhi syarat yang diatur dalam putusan MK, maka KPU dalam dua taua tiga hari kedepan akan mengeluarkan SK pengakomodiran OSO dalam bursa calon anggota DPD. Dimana Syarat yang dituangkan dalam putusan MK dimasukkan ke surat keputusan KPU

“nanti sayarat yang wajib di penuhi OSO dakan dituangkan dalam Surat keputusan yang kami keluarkan (KPU) Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, substansinya seperti ini. Dasar hukumnya apa, sedang kita kerjakan. Satu-dua hari ini kita akan rumuskan,” terangnya.

Nantinya SK putusan yang juga berisi syarat dimasukkan dalam DCT ini akan dikirimkan ke OSO. Bahkan Arief menargetkan SK akan dikirimkan Minggu ini ke pihak terkait (OSO)

“Targetnya Minggu ini semua sudahd apat selesai dan akan di kirim ke OSO untuk diisi,” tegasnya. (UPI)

 Komentar