TROTOAR.ID — Kenaikan gaji para Pegawai negeri Sipil (PNS) yang berlaku pada awal tahun 2019, mendatang dianggap sejumlah kalangan sebagai alat politik untuk mendukung tingkat keterpilihan pasanganc alon Presiden dan Wakil Presiden Incumbent.
Pasalnya pengumuman kenaikan Gaji PNS sebesar 5 persen di lakukan pemerintah jelang pemilihan Presiden, dan jelas langkah yang diambil pemerintah dianggap langkah politis, megingat dari hasil Survei yang belum lama di Lakukan Lingkaran Survei Indoensia (LSI) Denny JA menyebutkan jika Elektabilitas calon Incumbetn mengalami penurunan hingga 4,5 persen.
Sementara elektabilitas penantangnya sendiri justru mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen, meskipun ada 2 persen Pendukung Incumbent memilih tidak menentukan siapa yang akan di pilih pada pilpres mendatang
Baca Juga :
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean, dilansir CNNIndonesia menyebutkan jika halitu dilakukan untuk mendorong tingkat keterpilihan Incumbent (Joko Widodo-Ma’Ruf Amin)
“Kenaikan Gaji PNS yang akan di bayarkan apda April mendatang terlalu politis. Bahkan pembayaran yang dilakukan di bulan pelaksaan pemilu mengawal kepentingan politik, dan mendongkark elektabilitas kandidat jelang pemilu,” kata Ferdinand Hutahaean.
Bahkan partainya beranggapan, jika kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dan akan di bayar di bulan April tak lain dan tak bukan untuk menarik elektoral pemilih khsusunya mereka yang berprofesi Sebagai PNS.
Bahkan Lanjutnya jika Capres yang diusung sejumlah aprtai politik tersebut telah melakukan upaya keras demi mempertahankan kekuasaanya. Bahkan, hal itu dilakukan dengan memperalat kekuasaan dan kebijakan melalui proses pesta demokrasi lima tahunan berlangsung.
Meskipun demikian, Politisi PArtai Demokrat tersebut juga mengaku bila PNS saat ini sudah menjadi pemilih cerdas, dalam merespons kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.
“Kami sangat percaya jika PNS akan dapat menentukan pilihannya secara cerdas terhadao capres yang mengusung perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen baru akan terealisasi pada April tahun depan. Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.
Askolani menyebut kenaikan gaji abdi negara tahun depan seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April.(***)




Komentar