TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Sugito Atmo Prawiro akan mengajukan saksi ahli dan sksi meringankan kepada Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polres sebelum berkas Pemeriksaan Habib limpahkan ke kejaksaan.
“Klien kami juga berhak menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait tudingan pelapor, apakah terjadi ujaran kebencian atau tidak pada ceramah yang dilakukan Habib selama ceramah disana,” ungkapnya
Langkah menghadirkan saksi ahli meringankan dan saksi ahli kepada penyidik, agar pihak kepolisian bisa mengeluarkan surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Habib
Baca Juga :
“Kalau untuk saya, tersangka itu kan belum tentu P-21 (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Tersangka itu kan juga punya hak mendatangkan saksi meringankan. Kami akan mendatangkan saksi Habib Bahar selama ceramah di sana,” kata Sugito kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
“Apakah ceramah Habib Bahar di sana memenuhi unsur hate speech atau yang terkait dengan ujaran kebencian yang terkait dengan Pasal 16 juncto Pasal 4b (2) terkait dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis?” tanyanya. Seperti di lansir dilaman Kricom.co
Pengajuan Permohonan penerbitan SP3 nantinya ditempuh setelah saksi ahli memberikan keterangan kepada penyidik dan menyebutkan tidak ada unsur muatan unsur pidana dalam pidato yang disampaikan Habib Bahar.
“Kalau misalnya nanti dari tim lawyer meyakini tak ada muatan unsur, maka kami akan ajukan permohonan SP3 dan mohon kepada pihak kepolisian untuk gelar perkara atas permohonan kami,” ucap dia.
Nun Sugito menjelaskan jika tim kuasa hukum Habib Bahar juga memikirkan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak sebab sampai saat ini pasca ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum fokus menghadirkan saksi ahli dan meringankan ke penyidik
“Kalau soal praperadilan, saya tidak bisa ambil keputusan sendiri karena ini legal action yang serius untuk Habib Bahar dan harus berkoordinasi dengan tim pengacara yang lain ataupun dengan Habib Bahar sendiri,” tuturnya.
“Tapi solusi dengan adanya penetapan tersangka, dan kita bisa mengajukan berbagai macam bukti yang bisa dan berpotensi memunculkan SP3, saya pikir itu lebih elegan serta tidak merepotkan dan memakan waktu lama,” pungkasnya.(**)



Komentar