TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat resmi menahan ANP Pejabat Pemda Polewali Mandar (Polman) yang diduga terlibat dalam kasus tindakpidana korupsi lampu jalan, Jum’at (14/12/2018)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada media mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, dan bersangkutan merupakan salah satu PNS dilingkup Polman
“iya ABP kitavtahan hari ini, dam dia merupakan salah sati orang yanh ditetapkan tersangka oleh penyidik terkait proyek lampu jalan di polman pada 2015-2016,” Ungkap Salahuddin Kasipenkum Kejati Sulsel.
Baca Juga :
Tersangka di tahan dilapasnkelas kelas I Makassar selama 20 hari kedepan, penahan tersangka untuk memudahkan proses kelengkapan BAP tersangka.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar terlebih dulu menahan tersangka lainnya yang juga Direktur CV Binanga HA, beberapa hari yang lalu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan keduanya HA dan ABP sebagain tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang bersumber dari pada alokasi dana desa.




Komentar