MAKASSAR, Trotoar.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis siang, 20 November 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Baca Juga :
Sejumlah ruangan menjadi sasaran pemeriksaan, antara lain ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta bagian keuangan.
Kasus dugaan korupsi yang tengah didalami Kejati terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Proyek tersebut bersumber dari APBD 2024, dan penyidik telah menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pejabat Dinas TPHBun yang memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel menghormati setiap langkah penegakan hukum yang dijalankan aparat kejaksaan.
“Kami sudah dengar itu, dan tentu Pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” ujar Andi Winarno singkat.
Penggeledahan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah dokumen pengadaan maupun pihak terkait, seiring pendalaman bukti oleh penyidik Kejati Sulsel.




Komentar