
Kelima pejabat KONI dan Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy selaku tersangka pemberi gratifikasi, lalu Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima gratifiasi.
Dari operasi Tangkap Tangan KPK juga ikut mengamankan Uang sebesar Rp 300 Juta dan menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (18/12/2018) malam.
- Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
- Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
- Kejati Sulsel Terus Dalami Peran DPRD, di Kasus Bibit Nanas Masih Diselidiki
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan
“Sekitar Rp 7 miliar itu adalah uang yang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ini. Ada dua kali, total Rp 7,9 miliar. Itu ditemukan di KONI,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang dialokasikan itu sebesar Rp 17,9 Miliar. Tapi ternyata, hanya akal-akalan saja. Padahal, dikatakan Saut, para pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan.(***)


