TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan berat terhadap anggota Brimob Polda Sulsel yang terjadi di malam tahun baru 2019, beberapa hari yang lalu.
Keduanya yakni I (20) dan A (21) diamanakan diluar kota Makassar saat keduanya ditempat persembunyian usai melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sulsel.
“Kedua pelaku kita tangkap di luar kota Makassar,” Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat press release di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (3/1/2019) pagi.
Baca Juga :
dalam keterangannya ke sejumlah awak media, Dwi mengaku, jika kasus tersebut disebabkan akibat ketersinggungan pelaku saat, ditegur oleh korban, disaat pelaku menggunakan sepeda motor yang suara kenalpotnya bising.
Takterima teguran yang disampaikan korba, pelaku yang juga merupakan tetangga korban langsung mengambil benda tajam tombak dan parang di dalam rumah yang kemudian keduanya menghamiri korban dan langsung melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
“Pelaku ini tidak terima ditegur oleh korban lantaran suara kenalpot motor yang bising, karena tidak terima ditegur, pelaku kemudian ke rumahnya dan mengambil parang dan tombak, yang kemudian menghampiri korban dan langsung melakukan peganiayaan,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Dwi menambhakan, jika pelaku tidak saja melukai anggota Brimob Polda Sulsel, akan tetapi teman pelaku Suherman juga menjadi korban dari ulah para pelaku.
“Korban ada dua dan kondisi keduanya sekarang sudah membaik pasca dilakukan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tambah Dwi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam penetapan kedua tersangka, Polrestabes Makassar telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi yang kemudian mengerujuk ke dua nama tersangka. (Ady)




Komentar