Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Pelaku Penikaman Anggota Brimob Polda Sulsel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 04 Januari 2019 01:58

Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Pelaku Penikaman Anggota Brimob Polda Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan berat terhadap anggota Brimob Polda Sulsel yang terjadi di malam tahun baru 2019, beberapa hari yang lalu.

Keduanya yakni I (20) dan A (21) diamanakan diluar kota Makassar saat keduanya ditempat persembunyian usai melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Sulsel.

“Kedua pelaku kita tangkap di luar kota Makassar,” Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat press release di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (3/1/2019) pagi.

dalam keterangannya ke sejumlah awak media, Dwi mengaku, jika kasus tersebut disebabkan akibat ketersinggungan pelaku saat, ditegur oleh korban, disaat pelaku menggunakan sepeda motor yang suara kenalpotnya bising.

Takterima teguran yang disampaikan korba, pelaku yang juga merupakan tetangga korban langsung mengambil benda tajam tombak dan parang di dalam rumah yang kemudian keduanya menghamiri korban dan langsung melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

“Pelaku ini tidak terima ditegur oleh korban lantaran suara kenalpot motor yang bising, karena tidak terima ditegur, pelaku kemudian ke rumahnya dan mengambil parang dan tombak, yang kemudian menghampiri korban dan langsung melakukan peganiayaan,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Dwi menambhakan, jika pelaku tidak saja melukai anggota Brimob Polda Sulsel, akan tetapi teman pelaku Suherman juga menjadi korban dari ulah para pelaku.

“Korban ada dua dan kondisi keduanya sekarang sudah membaik pasca dilakukan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tambah Dwi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam penetapan kedua tersangka, Polrestabes Makassar telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi yang kemudian mengerujuk ke dua nama tersangka. (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Parlemen05 Mei 2026 13:43
DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin langsung kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selat...
News05 Mei 2026 13:15
Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (...
Politik05 Mei 2026 13:01
Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemu...