Karena Foto dan Video Selfi Syur Beredar, Dewi Dipecat. Bagaimana Dengan Polisi yang Terlibat Nakoba?

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 04 Januari 2019 22:48

Karena Foto dan Video Selfi Syur Beredar, Dewi Dipecat.  Bagaimana Dengan Polisi yang Terlibat Nakoba?

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Pepatah inilah yang patut disemayatkan pada Brigpol Dewi mantan anggota Sat sabhara Polrestabes Makassar yang telah dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian, Akibat video dan foto “Bugil” serta perselingkuhan yang dilakukannya dengan dua orang perwira kepolisian

Dewi yang secara tidak hormat di berhentikan, kini menjadi pergunjingan masyarakat termasuk sejumlah media, pasalnya penyebab diberhentikannya dewi mulai dibuka satu eprsatu oleh Unit Propam Polda Sulsel, dimana Dewi disanggah telah melakukan pelanggaran kode etik Kepolisia.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait dilansir dari detikcom, Jumat (4/1/2018), mengatakan Brigpol Dewi diberhentikan karena pelanggaran yang cukup bear, selain video dan foto “bugil”nya, Dewi juga melanggar Peraturan Pemerintah yang diduga melakukan perselingkuhan terhadap dua perwira di jajaran Polda Sulsel

“Selain Foto dan Video, Dewi juga memiliki teman perselingkuhan 2 orang perwira polisi,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait Seperti dikutip detikcom.

Hotman mengatakan, jika kedua perwira yang diduga menjadi teman selingkuhan Dewi, merupakan Perwira yang bertugas di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Namun apakah Propam Polda Sulsel juga memproses secara adil dua perwira tersebut?

Menurut Hotman jika kedua perwira polisi yang diduga menjadi teman selingkuhan Dewi juga telah menjalani pemeriksaan, oleh unit Propam Polda Sulsel.

Namun sejumlah kalangan justru mempertanyakan sikap kepolisian yang diangap pilih kasih dalam menerapkan kedisiplinan kepada personilnya, sebab kasus yang menimpa Dewi merupakan kasus yang menempatkan dewi sebagai korban dari perbutan seseorang yang mengaku sebagai Perwira polisi, namun belakangan Perwira gadungan tersebut diketahui merupakan salah penghuni Lapas di Lampung.

Meski Demikian Perbuatan Dewi merupakan pelanggara kode etik kepolisian, namun bagaimana dengan, anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan NArkotika dan kriminal umum lainnya? Apakah juga akan bernasib sama dengan Dewi, atau tidak?

Berdasarkan penelusuran Trotoar.id, sepanjang tahun 2018 terdapat 14 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus, meskipun jumlah tersebut menurun dari jumlah tahun 2017 yang tercatat terdapat 23 anggota polisi yang terlibat kasus yang sama.

Dan hal itu juga dibenarkan oleh Ditresnarkoba Kombes Pol Hermawan Polda Sulsel yang merilis kasus narkoba sepanjang tahun 2018, diungkapkan jika jumlah anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba sepanjang tahun 2018 berjumlah 14 orang dan di tahun 2017 berjumlah 23 orang

“Untuk tahun 2018, Sebanyak 14 anggota Polri yang terlibat kasus Narkoba, dan di tahun 2017 terdapat 23 orang,” kata Hermawan, Jumat (28/12/2018) saat merilis penyalahguna Narkoba sepanjang tahun 2018.

Terkait hal tersebut praktisi hukumyang juga anggota DPR RI Jalaluddin Akbar menganggap pemecatan terhadap anggota Polri jelas dilakukan dengan proses, namun proses penegakan disiplin harus dilakukan dengan adil, dan tidak pilih kasih terhadap personil yang dianggap melamgar kode etik.

“Saya mendukung langkah polri melakukan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang melanggar kode etik, namun penegakan itu harus di barengi dengan sikap profesionalisme dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, apakah itu mau perbuatan amoral (video/foto syur) dan zinah, INstitusi kepoisian juga harusnya memberi sanksi kepada polri yang terlibat narkotika, dan sangat disayangkan, jika hal itu tidak dilakuan mengingat keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba jelas sudah melanggar etika dan emrusak citra dan nama baik Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum,” Ungkapnya

Bahkan dia mengaku, ke 2 jenis perbuatan yang dilakoni anggota polri tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara, sehingga polri seharusnya menegakkan hukum kepada setiap anggotanya tanpa pandang buluh,

“Kejahatan narkotika adalah musuh sgt berbahaya kepada kehidupan bangsa kita,” Pungkasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...