TROTOAR.ID, MOJOKERTO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ;Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian tidak Hormat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
Pemberhentian Mustofa setelah pihaknya menerima salinan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan MKP terbukti bersalah dan melakukan korupsi perizinan tower senilai Rp 2,75 miliar.
Keputusan Mendagri SK bernomor 131.35-5485 Tahun 2019 selanjutnya akan diserahkan ke DPRD untuk diParipurnakan dan mendagri juga menunjuk Wabup Mojokerto, Pungkasiadi ditunjuk secara resmi menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Mojokerto.
Baca Juga :
“Baru kami terima. Dan akan kami segera kami tindak lanjuti,” ungkap Kabag Administrasi Pemerintahan, Rahmat Suhariyono, dikutip pojoksatu.id.
SK Pemberhentian tersebut ditandatangani mendagri pada 8 November kemarin dan baru diserahkan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sementara itu sekretariat DPRD Mojokerto Mardiasih, mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat dari kemendagri perihal pemecatan Bupati Mojokerto
Sehingga DPRD Belum membuat agenda Paripurna yang akan membahas pemberhentian yang tersandung kasus tindakan pidana korupsi.
“Kami segera koordinasikan dengan DPRD untuk menentukan agenda paripurna,” ungkapnya.
SK pemberhentian yang dikeluarkan Kemendagri memunculkan tiga poin penting. Yakni, memberhentikan MKP tidak dengan hormat karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua, menunjuk Pungkasiadi sebagai plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati hingga dilantiknya wabup sebagai bupati. Dan terakhir, SK ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut sejak 5 Juli 2019 lalu. (**$)
Komentar