TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di jadwalkan akan menghirup udara bebas, pada April mendatang, namun sebelum bebas Ilham akan di pindahkan dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat ke Lapas Klas 1 Makassar.
Kabar perpindahan IAS ke Lapas kelas I Makassar disampaikan langsung oelh Kepala Lapas Klas 1 Makassar Budi Sarwono, dimana perpindahan mantan calon Gubernur Sulsel tersebut berdasarkan surat perpindahan yang disampaikan lapas Sukamiskin.
“Kami cuma mendapat surat tembusan permohonan pemindahan dari Sukamiskin, tapi kitatidak tahu kapan jadwal pemindahan dilakukan,” ujar Budi Sarwono, Jumat (4/1/2018) seperti dikutip rakyatku.
Baca Juga :
Proses pemindahan yang diajukan IAS, kekementrian Hukum dan Ham harus dan harus mendapat persetujuan Ditjen PAS, pengusulan pemindahan harus dapat persetujuan dari Dirjen PAS.
Sementara itupengamat Hukum UNI Syamsuddin Rajab mengatakan jika pemindahan narapidana dari antar lapas diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 dan PP nomor 31 tahun 1999.
“Itukan diatu dalam UU, pemindahan narapidana juga merupakan hak bagi napi, dengan pertimbangan kemanusiaan dekat dengan keluarga, yang diatu dalam pasal 16 (1) UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan pasal 46 PP No. 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan Warga BInaan Pemasyarakatan,”Ucap Syamsuddin Rajab.
Ditambahkannya jika proses pemindahan narapidana dari lapas awal kelapas lainnya, melalui prosedur yang panjang sehingga, proses pemindahan dapat dilakukan setelah, memenuhi syarat yang diatur dalam UU.
Diketahui jika Ilham Arief Sirajuddin divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.
Yang kemudian putusan Pengadilan Tipikor mendapat kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung, menguatkan putusan Pegadilan tipikor Jakarta.




Komentar