TROTOAR.ID, Surabaya — Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua “Makelar Lendir” Sebagai tersangka atas kasus Prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila seorang model.majallah dewasa
Kedua “Makelar Lendir” tersebut yakni ES (37) dan TN (28) warga Jakarta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diamankan di salah satu hotel di kota Surabaya Sabtu kemarin
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangka dalam memasarkan artis dan model untuk jasa prostitusi melalui media sosial WhatsApp dengan tarif tarif Rp 25 juta Hingga Rp 80 juta.
Baca Juga :
“Kita telah menetapkan dua tersangka dalam kasus portitusi online yang melibatkan kalangan artis Model dan yang menyasar pengusaha berkantong tebal,” Ungkapnya

Bahkan dijelaskannya, jika “Makelar” itu menjajakan kalangan artis dengan model, mewajibkan pemesan untuk DP sebesar 30 persen sebagai bentuk tanda jadi, dan tarifnya juga berdasarkan kecantikan orang yang ingin dijajakannya.
“Tarif tergantung sesuai kecantikan dan ketenaran artis atau model tersebut. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi,” terang Harissandi pada awak media, Minggu (6/1/2019) seperti di lansir Okezone.
Bahkan dikatakannya, lelaki hidung belang yang telah memesan artsi sebagai teman kencang wajib melunasi transaksinya setelah artis yang dipesan telah berada di lokasi yang telah ditentukannya.
Mucikari tersebut juga melakukan transaksi dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka TN. Untuk Vanessa tarifnya Rp 80 juta sekali kencan, sedangkan AS dipatok Rp 25 juta sekali kencan. (Yat)




Komentar