TROTOAR.ID — Andi Arief Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtao Demokrat, akhirnya mengambil langkah hukum, dengan melaporkan lima orang terkait kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
Lima orang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, karena dianggap telah menuding Andi Arief sebagai penyebar berita bohong, terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
Tidak main-main, lima orang yang dilaorkan tersebut adalah, Ali Moechtar Ngabalin, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW – Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, Serta sekjend DPP PDIP.
Baca Juga :
Langkah hukum yang ditempuh Andi Arief merupakan bentuk respon dirinya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks juga telah teregistrasi dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM
kabar tersebut dbernarkan kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
“Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya,” ujar Irwin seperti dikutip suara.com
Dalam melaporkan hal tersebut, kuasa hukum ANdi Airef juga membeberkan, salah satu bukti yang disertakan dalam pelaporan terseut yaknirekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara di salah satu stasiun televisi swasta.
“Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman hasil wawancara salah satu stasiun TV nasional, dimana ALi megeluarkan statement menyebutkan bahwa pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Bahkan tudingan yang dilayangkan politisi partai Golkar tersebu, telah mengusik ketenraman keluarga ANdi Arief secara pribadi, dengan pemberitaan tersebut yang menyudutkan Politisi PD.
“Yang paling dikorbankan dalam hal ini adalah keluarga beliau (Andi Arief), jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya, atas tudingan yang tidak mendasar tersebut,” bebernya.
Kelimanya juga dilapor dengan jeratan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.



Komentar