TROTOAR.ID — Sejumlah organisasi Provesi jurnalist menedesak pemerintah untuk membantalkan pemotongan masatahana kepada otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, dari Semuru HIdup menjadi menjadi 20 tahun penjara.
Bahkan Ratusan Jurnalist emnggelar aksi demontrasi didepan istana presiden untuk meminta sikap tegas Jokowi utnuk Massa mendesak Jokowi mencabut Keppres No 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang ditandataganinya.
Terkait hal tersebut Jokowi Lempar bola dan menyerahkan hal tersebut kepada Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga :
“Tanyakan Menkum HAM. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkum HAM,” ujar Jokowi kepada wartawan di Bekasi, Jumat kemarin.
Dimana sebelumnya menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menjelaskan pemberian remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara diambil karena persoalan kemanusiaan dengan mempertimbangkan usia pelaku.
“Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” kata Laoly, belum lama ini.
Menurutnya remisi khusus yang di berikan kepada napi seumur hidup telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dimana aturan tersbeut tertuang dalam Pada Pasal 9 ayat (2).




Komentar