TROTOAR.ID , JATIM –– Kabid humas Polda Jawa Timur Frans Barung Mangera mengungkapkan jika Vanessa Angel berpeluang besar akan menjadi salah satu penghuni rutan Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online yang di petaninya.
Penahanan Vanessa Angel, akan dilakukan setelah penyidik mengambil keterangan artis FTV yang terjerat kasus prostitusi Online.
“Karena yang bersangkutan (Vanessa Angel) dengan ancaman hukuan enam tahun. Kapolda Jatim ambil hukuman objektif di atas lima tahun,” terang Frans Barung, dalam wawancara dengan Kompas TV
Baca Juga :
Frans Barung menegaskan bila penahanan alam dilakukan hari ini, mengingat status tersnagka yang disnadangnya.
Vanessa Angel sendiri diketahui dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus prostitusi online karena polisi menemukan bukti berupa foto dan video porno artis 27 tahun tersebut. Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya.
Selain Vanessa Angel, polisi juga sudah memanggil belasan artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online. Di antaranya adalah dua finalis Puteri Indonesia.



Komentar