TROTOAR.ID, JATIM — Penyidik polda Jawa Timur resmi menahan Vanessa Angel setelah artis FTV tersebut di w priksa selama empat jam lamanya.
Penahanan Vanessa Angel dilakukan Penyidik dengan sejumlah pertimbangan termasuk mengacu pada ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dalam perkara Prostitusi Online, dan Vanessa sendiri dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE
“Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) dikutip suara.com
Baca Juga :
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka bagi Vanessa Angel akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang digelutinya.
Penahanan juga dilakukan penyidik dilihat dari sisi objektif yang disangkakan kepada tersangka, yang mana twrsangkabterancma hukuman penjara selama 6 tahun.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan jelas Frans Barung setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.



Komentar