TROTOAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengumumkan nama 49 caleg mantan narapidana kasus korupsi, yang ikut mencalonkan diri sebagian caleg pada pemilu 17 April di sejumlah partai.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan jika terdapat sejumlah caleg mantan napi korupsi ikut mencolek di 12 partai politik dan empat partianyag tidak memiliki caleg mantan napi.
“Ada 12 parpol yang mencalonkan mantan napi korupsi menjadi caleg,” ungkap Arief Budiman
Baca Juga :
Menurutnya pengumuman mantan apai korupsi ikut mencaleg dianggapnya perlu diumumkan ke agar publik mengetahui.
“Jadi, data ini penting untuk diinformasikan ke publik, ” ujar Arief dalam konfrensi pers di Kantor KPU.
Diungkapkannya jika dari 12 partai politik, partai Golkar menempati daftar teratas, di mana tercatat ada 8 calegnya berstatus mantan napi korupsi.
Sementara sisanya empat partai, yakni PKB, Nasdem, PPP,
Terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman mantan caleg berstatus terpidana korupsi ini merujuk pada Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi, di pasal itu mengsyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” ungkap Ilham.
Ke-49 nama tersebut terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kabupaten/kota, dan sembilan caleg DPD. Sementara untuk caleg DPR, tidak ada yang mantan narapidana kasus korupsi.
Komentar