kuasa Hukum Ahli Waris Tol Reformasi kecewa Atas pernyataan capres Jokowi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 18 Februari 2019 19:05

kuasa Hukum Ahli Waris Tol Reformasi kecewa Atas pernyataan capres Jokowi

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Debat ke dua Pemilihan Presiden tahun 2019 telah dilaksanakan, dimana Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyebut bahwa selama 4,5 tahun masa jabatannya, tidak ada konflik dalam pembangunan infrastruktur.

Dimana kandidat petahana tersebut menyebutkan bahwa dalam masa jabatannya selama 4,5 tahun ini hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur. Karena apa, tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung.

ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya menutup Tol Reformasi Makassar (foto: Thamrin)

Namun pada kenyataannya masih ada kasus yang belum terselesaikan, dimana sampai saat ini ahli waris pemilik lahan jalan Tol Reformasi Makassar belum mandapatkan sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang telah dimenangkan di Mahkamah Agung. malahan hanya Ganti Buntung yang diterimanya.

Hal tersebut diungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi Sulsel, Andi Amin Halim Tamatappi menduga kuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelapkan sisa uang ganti rugi pembebasan lahan tol reformasi Makassar yang seharusnya diberikan kepada ahli waris pemilik lahan, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya.

Ia menuding, Pihak Kementrian PU-PR dalam hal ini Menteri PU-PR, Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D
telah memberikan keterangan palsu soal uang pembayaran sisa ganti rugi lahan telah sampai ke tangan pengadilan.

Surat Balasan Pengadilan Negeri Makassar (foto: ist)

Pasalnya, Pengadilan Negeri Makassar dalam suratnya 11 Februari 2019 telah membantah adanya penitipan uang sisa ganti rugi jalan Tol Reformasi Makassar. sehingga kuat dugaan Kementrian PU-PR memberikan pernyataan palsu.

“dipengadilan mana itu uang di titip ? pengadilan akhirat kah ? jangan suka memberi keterangan palsu, “cetus Andi Amin selaku Kuasa Hukum ahli waris, Senin, 18/2/2019.

Padahal kata Andi Amin, putusan Mahkamah Agung dalam PK bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memenangkan pihak ahli waris. Dimana dalam perkara itu ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya melawan Kementerian PU-PR.

Sehingga Kementrian PU-PR dituntut untuk segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar senilai Rp 9,24 miliar lebih.

Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998, menurutnya, hanya sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan yang digunakan sebagai tol sekitar 12 hektare.

Lanjut ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut, akan tetapi sampai saat ini tak ada kejelasan yang diterima. (Tmr)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...