Caleg Berkarya Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Suriadi
Suriadi

Rabu, 20 Februari 2019 17:41

Caleg Berkarya Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba


TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polres Sidrap Akhirnya menetapkan status tersangka kepada calon legislatif asal partai Berkarya  untuk daerah pemilihan 1 Sidrap ALLAH (47) dalam kasus keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Usia ditetapkan sebagai tersuka Caleg Partai Berkarya tersebut juga langsung di jebloskan dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2019.

Penetapan tersangka di ungkapkan oleh kasat Narkoba AKP Badollahi membenarkan jika AL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dan saksi-saksi menunjuk yang bersangkutan sebagai bandar sekaligus pemilik barang haram yang diungkap pada 3 kasus narkoba sebelumnya.

“Dua alat bukti telah terpenuhi ditambah dengan keterangan saksi yang dianggap cukup hingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap

Surat perintah penahanan juga lanjutnya telah diserahkan kepada tersangka, yang selanjutnya proses penahanan akan dilakukan sela 20 hari ake depan untuk melengkapi berita acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan utnuk selanjutnya diajukan ke pengadilan

Penetapan AL sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba itu terhitung sejak Selasa, 19 Februari.

Pasca peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap AL.

Sebelumnya, Al masih diamankan di ruang penitipan Sat Narkoba. Namun, pasca peningkatan statusnya, AL dipidahkan ke Rutan Polres Sidrap.

 Komentar